peraturan BPOM kosmetik

Peraturan BPOM Kosmetik yang Perlu Dipahami Pemilik Brand

peraturan BPOM kosmetik

Membangun brand kosmetik tidak berhenti pada formula yang menarik dan kemasan yang terlihat premium. Pemilik brand juga perlu memahami peraturan BPOM kosmetik karena BPOM menetapkan ketentuan mengenai legalitas, formula, informasi pada kemasan, klaim produk, promosi, hingga peredaran kosmetik.

Salah satu bagian penting adalah notifikasi kosmetika. BPOM menetapkan tata cara pengajuan notifikasi melalui Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022. Selain itu, Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 mengatur ketentuan mengenai penandaan, promosi, dan iklan kosmetik.

Karena proses regulatory mencakup beberapa tahapan, brand owner tidak harus menangani seluruh proses sendiri. EFBA Kosmetindo mempublikasikan layanan pengembangan kosmetik yang mencakup konsultasi, pengembangan sampel, desain, pendampingan legalitas, hingga persiapan produksi.

Apa Saja Peraturan BPOM Kosmetik yang Perlu Dipahami Pemilik Brand?

Jawaban langsungnya: pemilik brand perlu memahami aturan mengenai notifikasi kosmetika, keamanan dan formula, proses produksi, penandaan atau label, klaim, promosi, iklan, serta pengawasan produk setelah beredar.

BPOM tidak hanya menetapkan ketentuan mengenai nomor notifikasi. Sebagai contoh, PerBPOM Nomor 18 Tahun 2024 secara khusus membahas penandaan, promosi, dan iklan kosmetik. BPOM juga mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan kepada konsumen.

Karena itu, brand owner sebaiknya melihat legalitas sebagai satu rangkaian:

Konsep Produk → Formula → R&D → Sampel → Regulatory Check → Notifikasi BPOM → Label & Klaim → Produksi → Promosi → Produk Beredar

Pendekatan tersebut membantu brand mengurangi risiko revisi ketika produk sudah mendekati tahap produksi atau peluncuran.

Regulasi Resmi BPOM yang Relevan untuk Brand Kosmetik

BPOM memiliki beberapa regulasi yang berkaitan dengan setiap aktivitas dan tahapan pengembangan produk. Untuk proses notifikasi, salah satu regulasi utama adalah PerBPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Regulasi tersebut menggantikan PerBPOM Nomor 12 Tahun 2020.

Untuk penandaan, promosi, dan iklan, BPOM menerbitkan PerBPOM Nomor 18 Tahun 2024. Regulasi tersebut mencabut PerBPOM Nomor 30 Tahun 2020 tentang persyaratan teknis penandaan kosmetika dan PerBPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang pengawasan periklanan kosmetika. Peraturan tersebut juga mencabut sebagian ketentuan PerBPOM Nomor 12 Tahun 2023.

Selain itu, BPOM mencantumkan PerBPOM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Batas Cemaran dalam Kosmetik sebagai regulasi yang berlaku. Hal tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan kosmetik mencakup lebih dari sekadar registrasi administratif.

Dengan memahami peraturan BPOM kosmetik sejak awal, pemilik brand dapat menghubungkan konsep produk, formula, legalitas, kemasan, produksi, dan pemasaran dalam satu proses pengembangan yang lebih terarah.

1. Pemilik Brand Perlu Mengurus Notifikasi BPOM untuk Kosmetik

Notifikasi menjadi salah satu bagian utama yang perlu pemilik brand pahami sebelum mengedarkan kosmetik. PerBPOM Nomor 21 Tahun 2022 menetapkan tata cara pengajuan notifikasi kosmetika.

Pemilik brand sebaiknya memperhitungkan proses tersebut sejak tahap pengembangan produk. Tim perlu menyiapkan formula, informasi produk, kemasan, pihak yang bertanggung jawab atas produk, serta dokumen terkait secara terstruktur.

Karena itu, hindari pola:

Produk Jadi → Baru Memikirkan BPOM

Gunakan alur yang lebih terencana:

Konsep → Formula → Regulatory Preparation → Notifikasi → Produksi & Launch

Dengan alur tersebut, brand dapat memasukkan kebutuhan legalitas ke dalam product development sejak awal.

2. Brand Tidak Bisa Memilih Formula Hanya Berdasarkan Tren

Produk viral sering mendorong brand untuk mengembangkan formula dengan bahan aktif tertentu. Namun, pemilik brand sebaiknya tidak memilih bahan hanya karena popularitasnya di media sosial.

Tim product development perlu mempertimbangkan fungsi produk, komposisi, keamanan, stabilitas, kompatibilitas bahan, klaim yang ingin brand gunakan, serta ketentuan regulator yang relevan. Artinya, brand perlu menghubungkan keputusan formula dengan aspek regulatory sejak proses R&D.

EFBA Kosmetindo mempublikasikan proses maklon yang dimulai dari konsultasi kebutuhan produk dan pengembangan sampel sebelum memasuki tahap legalitas dan persiapan produksi.

Gunakan alur:

Market Need → Product Concept → Formula → Sample → Evaluation → Regulatory Preparation

Urutan tersebut membantu brand mengembangkan produk berdasarkan kebutuhan bisnis sekaligus mempertimbangkan persyaratan sebelum produksi.

3. Pemilik Brand Perlu Mencantumkan Informasi yang Sesuai pada Label Kosmetik

Kemasan kosmetik bukan hanya alat branding. Brand juga menggunakan label untuk memberikan informasi produk kepada konsumen.

Dalam materi resmi BPOM yang merujuk pada PerBPOM Nomor 18 Tahun 2024, BPOM mencantumkan sejumlah informasi minimum pada penandaan. Informasi tersebut antara lain nama kosmetik, kegunaan, cara penggunaan, komposisi, peringatan atau perhatian, negara produsen, identitas pemilik nomor notifikasi, nomor notifikasi, nomor batch, tanggal kedaluwarsa, ukuran atau isi atau berat bersih, dan 2D barcode. Ketentuan serta pengecualian tertentu dapat berlaku sesuai jenis dan karakter produk.

BPOM juga mewajibkan pelaku usaha menampilkan informasi penandaan secara jelas dan mudah dibaca. Brand perlu menjaga informasi tersebut agar tidak mudah lepas, luntur, atau rusak.

Untuk kondisi kemasan tertentu, BPOM menetapkan ketentuan mengenai informasi minimum pada kemasan primer serta penggunaan media lain untuk informasi yang lebih lengkap.

Karena itu, brand sebaiknya melakukan regulatory check sebelum tim desain menyelesaikan kemasan dan mengirimkannya ke tahap final printing.

Langkah tersebut dapat mengikuti alur:

Formula → Product Information → Regulatory Check → Label Design → Review → Final Artwork → Printing

Dengan pendekatan tersebut, brand dapat mengurangi risiko revisi desain akibat informasi label yang belum sesuai dengan peraturan BPOM kosmetik.

4. Brand Tidak Boleh Membuat Klaim Produk Sembarangan

Kalimat pada kemasan dan materi marketing dapat memengaruhi persepsi konsumen. Karena itu, pemilik brand perlu memastikan bahwa klaim sesuai dengan fungsi kosmetik dan ketentuan yang berlaku.

PerBPOM Nomor 18 Tahun 2024 membahas penandaan, promosi, dan iklan kosmetik. BPOM juga mewajibkan pelaku usaha menyampaikan informasi secara objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan.

Artinya, tim product development dan marketing sebaiknya bekerja secara terintegrasi. Sejak awal, kedua tim perlu mempertimbangkan hubungan antara formula, fungsi produk, klaim, label, dan komunikasi pemasaran.

Gunakan alur:

Formula → Function → Evidence → Claim → Label → Promotion

Sebagai contoh, tim marketing sebaiknya tidak membuat klaim terlebih dahulu lalu meminta tim R&D menyesuaikan produk. Brand perlu menentukan klaim berdasarkan fungsi produk, formula, bukti pendukung, dan ketentuan regulatory yang relevan.

Dengan pendekatan tersebut, marketing tetap dapat membangun komunikasi yang menarik tanpa mengabaikan kepatuhan.

5. BPOM Juga Mengatur Promosi dan Iklan Kosmetik

Brand owner perlu memahami bahwa kepatuhan tidak selesai setelah produk memperoleh nomor notifikasi. BPOM juga menetapkan ketentuan mengenai cara pelaku usaha mempromosikan kosmetik.

PerBPOM Nomor 18 Tahun 2024 secara khusus mencakup penandaan, promosi, dan iklan kosmetik. BPOM menggunakan regulasi tersebut sebagai pedoman bagi pelaku usaha ketika mencantumkan penandaan serta mengembangkan materi promosi dan iklan.

Ketentuan tersebut juga relevan dengan pemasaran modern melalui marketplace, website, media sosial, influencer, video pendek, maupun materi digital lainnya. Brand owner perlu menjaga konsistensi pesan pemasaran dengan fungsi, klaim, dan informasi produk.

Jadi, compliance tidak berhenti pada:

BPOM → Selesai

Brand perlu melanjutkannya melalui:

BPOM → Label → Launch → Marketing → Advertising → Monitoring

Dengan demikian, brand perlu memasukkan peraturan BPOM kosmetik ke dalam strategi pemasaran, bukan hanya ke dalam proses registrasi produk.

6. Partner Manufaktur Perlu Menjalankan Standar Produksi Kosmetik

Selain produk dan komunikasi pemasaran, proses pembuatan kosmetik juga menjadi bagian penting dalam industri kosmetik.

Pada 2026, situs resmi Direktorat Standardisasi OTSKK BPOM mencantumkan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik atau CPKB.

Bagi pemilik brand yang menggunakan sistem maklon, regulasi produksi menjadi salah satu alasan untuk memilih partner manufaktur secara cermat. Brand tidak hanya membutuhkan formula yang menarik. Pemilik brand juga perlu memahami pihak yang menangani produksi, fasilitas yang digunakan, sistem quality control, serta kesiapan manufaktur.

EFBA Kosmetindo mempublikasikan layanan maklon kosmetik yang mencakup pengembangan formula, sampel, pendampingan legalitas, dan persiapan produksi. Website resminya juga menyebut fasilitas produksi berstandar CPKB.

Karena itu, pemilik brand dapat menggunakan alur evaluasi berikut:

Product Concept → Formula → Sample → Regulatory → Manufacturing Readiness → Production → Quality Control → Launch

Pendekatan tersebut membantu brand menghubungkan peraturan BPOM kosmetik dengan kesiapan produk dan proses manufaktur sejak awal.

peraturan BPOM kosmetik

7. Lakukan Pemeriksaan Legalitas Sebelum Meluncurkan Produk

Brand owner sebaiknya melakukan final check sebelum membawa produk ke pasar. Jangan hanya memeriksa desain kemasan atau kesiapan stok.

Tim perlu mengecek kembali formula final, notifikasi BPOM, informasi pada kemasan, nomor batch, tanggal kedaluwarsa, klaim produk, materi promosi, serta dokumen pendukung lainnya. Pemeriksaan tersebut membantu tim menemukan kekurangan sebelum memulai kampanye dan penjualan.

Brand dapat menggunakan alur berikut:

Product Check → Formula Check → BPOM Check → Label Check → Claim Check → Production Check → Launch

Melalui proses tersebut, owner dapat menempatkan kepatuhan sebagai bagian dari manajemen produk. Brand tidak lagi melihat legalitas hanya sebagai pekerjaan administratif.

Final check juga membantu tim menghubungkan formula, legalitas, kemasan, produksi, dan marketing. Dengan cara ini, setiap bagian dapat bekerja menggunakan informasi produk yang sama sebelum brand memulai penjualan.

Bagaimana Jika Pemilik Brand Belum Memahami Pengurusan BPOM?

Tidak semua entrepreneur kosmetik memiliki latar belakang formulasi atau regulatory. Dalam kondisi tersebut, brand owner dapat menggunakan pendampingan untuk membantu memahami tahapan pengembangan produk dan proses legalitas.

Owner tetap perlu memahami pembagian tanggung jawab antara brand dan partner. Sebelum memulai kerja sama, owner dapat menanyakan pihak yang menangani formula, dokumen, notifikasi BPOM, desain label, proses revisi, produksi, serta penyerahan dokumen kepada brand.

EFBA Kosmetindo menyatakan melalui website resminya bahwa perusahaan menyediakan layanan maklon yang mencakup konsultasi, pengembangan sampel, desain, legalitas, hingga persiapan produksi. Artikel resmi EFBA Kosmetindo tentang jasa maklon kosmetik BPOM juga menjelaskan dukungan mulai dari konsep, formulasi, sampel, desain dan kemasan, legalitas, hingga produksi.

Brand dan partner dapat menjalankan alur berikut:

Konsultasi → Konsep Produk → R&D → Sampel → Regulatory Preparation → BPOM → Packaging → Produksi → Launch

Alur tersebut membantu owner memahami hubungan antara pengembangan produk, peraturan BPOM kosmetik, kemasan, produksi, dan persiapan peluncuran.

Expertise EFBA Kosmetindo dalam Pengembangan dan Legalitas Kosmetik

EFBA Kosmetindo merupakan bagian dari PT EFBA Digital Mulia dan menawarkan layanan pengembangan serta maklon kosmetik. Melalui website resminya, EFBA Kosmetindo menjelaskan proses konsultasi untuk memahami konsep, kategori produk, formula, kemasan, dan arah pengembangan brand.

EFBA Kosmetindo juga mencantumkan pendampingan legalitas dan persiapan produksi sebagai bagian dari layanannya. Pada halaman Maklon Skincare, perusahaan menjelaskan peran staf dalam membantu proses manufaktur, perizinan, dan legalitas.

Selain itu, artikel resmi EFBA Kosmetindo mengenai jasa maklon kosmetik BPOM menjelaskan beberapa tahapan layanan. Tim memulai proses dengan mendiskusikan kebutuhan produk bersama klien. Selanjutnya, tim R&D mengembangkan sampel sesuai konsep produk.

Setelah tahap tersebut, tim membantu proses desain produk dan packaging. Layanan juga mencakup dukungan pendaftaran merek serta pendaftaran varian ke BPOM. Setelah brand menyetujui sampel, tim melanjutkan proses menuju tahap produksi dan persiapan produk jadi.

Dengan demikian, alur pengembangan dapat mencakup:

Kebutuhan Brand → Konsultasi → R&D → Sampel → Desain → Legalitas → BPOM → Produksi → Produk Jadi

Website resmi EFBA Kosmetindo menjadi sumber informasi mengenai ruang lingkup layanan tersebut. Sementara itu, brand owner perlu menggunakan BPOM sebagai sumber utama ketika memeriksa peraturan BPOM kosmetik dan ketentuan regulatory yang berlaku.

Untuk kebutuhan bisnis, owner dapat menggunakan informasi layanan EFBA Kosmetindo sebagai referensi mengenai proses pendampingan. Namun, tim tetap perlu menyesuaikan setiap tahapan dengan kategori produk, kebutuhan brand, formula, serta ketentuan regulator.

logo efba kosmetindo

FAQ tentang Peraturan BPOM Kosmetik

Apakah brand kosmetik perlu BPOM?

Kosmetik yang akan diedarkan perlu mengikuti ketentuan notifikasi kosmetika yang berlaku. Tata cara pengajuan notifikasi saat ini antara lain diatur melalui PerBPOM Nomor 21 Tahun 2022. Karena itu, brand owner perlu memasukkan aspek regulatory sejak tahap pengembangan produk, bukan baru setelah produk selesai.

Apa saja yang perlu diperhatikan dalam peraturan BPOM kosmetik?

Brand owner perlu memperhatikan beberapa area, antara lain notifikasi kosmetika, formula dan keamanan produk, proses produksi, penandaan atau label, klaim, promosi, iklan, serta ketentuan lain yang relevan dengan jenis produk dan aktivitas bisnisnya. Regulasi yang berlaku dapat berubah sehingga pengecekan melalui sumber resmi BPOM tetap diperlukan.

Apa saja informasi yang harus ada pada label kosmetik?

PerBPOM Nomor 18 Tahun 2024 mengatur persyaratan penandaan kosmetik. Materi resmi BPOM mencantumkan informasi seperti nama kosmetik, kegunaan, cara penggunaan, komposisi, peringatan/perhatian, negara produsen, pemilik nomor notifikasi, nomor notifikasi, nomor batch, tanggal kedaluwarsa, isi atau berat bersih, dan 2D barcode, dengan ketentuan dan pengecualian tertentu.

Apakah iklan kosmetik juga diatur BPOM?

Ya. PerBPOM Nomor 18 Tahun 2024 mengatur penandaan, promosi, dan iklan kosmetik. BPOM menegaskan bahwa informasi kepada konsumen harus objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan.

Apakah mendapatkan nomor BPOM berarti brand bebas membuat klaim apa saja?

Tidak. Klaim, penandaan, promosi, dan iklan tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Karena itu, brand sebaiknya menyelaraskan formula, fungsi produk, klaim, label, dan materi marketing sebelum produk diluncurkan.

Apakah perusahaan maklon dapat membantu pengurusan BPOM?

Layanan setiap perusahaan berbeda. EFBA Kosmetindo mempublikasikan dukungan legalitas dan registrasi sebagai bagian dari layanan maklonnya. Brand owner tetap perlu mengonfirmasi ruang lingkup, dokumen, tanggung jawab masing-masing pihak, serta tahapan pengurusannya sebelum memulai kerja sama.

Kapan pengurusan BPOM sebaiknya mulai dipersiapkan?

Persiapan regulatory sebaiknya berjalan sejak tahap pengembangan produk. Dengan begitu, formula, sampel, klaim, kemasan, dan dokumen dapat diselaraskan sebelum produksi dan peluncuran.

Bangun Brand Kosmetik dengan Legalitas yang Dipersiapkan Sejak Awal

Memahami peraturan BPOM kosmetik bukan hanya soal mendapatkan nomor notifikasi. Brand perlu menghubungkan legalitas dengan formula, keamanan, produksi, label, klaim, promosi, dan strategi peluncuran produk.

Karena itu, proses yang lebih terarah adalah:

Idea → Product Development → Formula → Sample → Regulatory → BPOM → Packaging → Production → Marketing → Monitoring

EFBA Kosmetindo mempublikasikan layanan pendampingan mulai dari konsultasi konsep, pengembangan sampel, desain, legalitas, hingga persiapan produksi. Bagi brand owner yang belum memahami proses tersebut, pendampingan dapat membantu menyusun tahapan pengembangan produk secara lebih terstruktur.

Konsultasikan pengembangan dan legalitas produk bersama EFBA Kosmetindo

Untuk kebutuhan pengembangan bisnis yang lebih luas dalam ekosistem EFBA, Anda juga dapat mempelajari layanan di EFBA Digital Mulia.

Bangun produk dari proses yang benar: konsep yang jelas, formula yang terarah, legalitas yang dipersiapkan, produksi yang terstruktur, dan pemasaran yang sesuai ketentuan.