Cara Urus Sertifikat Halal MUI Untuk Kosmetik

Wajib Tahu! Ini Cara Mudah Dapat Sertifikat Halal MUI Untuk Bisnis Kosmetik Kamu

Dalam dunia bisnis kosmetik, memiliki sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat menjadi keunggulan kompetitif yang signifikan. Sertifikasi ini tidak hanya memberikan keyakinan kepada konsumen tentang kehalalan produk, tetapi juga membuka pintu bagi bisnis untuk menjangkau pasar yang lebih luas, terutama di negara-negara dengan mayoritas Muslim. Namun, proses mendapatkan sertifikasi halal MUI mungkin terlihat kompleks bagi beberapa pengusaha. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara rinci tentang langkah-langkah mudah untuk memperoleh sertifikat halal MUI bagi bisnis kosmetik.

Berapa Biaya Mendapatkan Sertifikat Halal

  • Standarisasi Tarif: Proses mendapatkan sertifikat halal MUI melibatkan standarisasi yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama. Hal ini terkait dengan Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH No 1/2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
  • Biaya untuk Usaha Mikro dan Kecil: Untuk usaha mikro dan kecil, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp350.000 per sertifikat.
  • Biaya untuk Usaha Menengah: Untuk jenis usaha menengah, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp5.000.000 per sertifikat.
  • Biaya untuk Usaha Besar dan/atau Asing: Untuk usaha besar dan/atau berasal dari luar Indonesia, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp12.500.000 per sertifikat.
  • Pengurusan Sertifikat: Dahulu, pengurusan sertifikat halal dilakukan di Majelis Ulama Indonesia. Namun, sejak tanggal 17 Oktober 2019, pengurusan sertifikat halal harus dilakukan di BPJPH Kemenag.
  • Durasi Proses: Sebelumnya, lama proses mendapatkan sertifikat halal MUI butuh waktu hingga 21 hari. Namun, setelah Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja dirilis, proses pengurusan dibuat menjadi lebih singkat, yakni hanya 12 hari saja.

Baca Juga : Apa Itu Sertifikasi CPKB : Pentingnya Mengurus CPKB Untuk Legalitas Bisnis Kosmetik Anda

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal MUI

Dalam upaya memperoleh sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk produk kosmetik, langkah-langkah yang terstruktur dan tepat sangatlah penting. Dengan memahami prosesnya dengan baik, bisnis dapat memastikan produknya memenuhi standar kehalalan yang diakui secara luas. Berikut adalah panduan menyeluruh untuk mendapatkan sertifikat halal MUI untuk bisnis kosmetik.

Siapkan Dokumen Yang Menjadi Syarat Mengurus Sertifikat Halal MUI

Sebelum memulai proses pengurusan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), penting untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen berikut telah disiapkan dengan lengkap:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB): Dokumen ini menunjukkan bahwa bisnis Anda terdaftar secara resmi dan sah di Indonesia.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP): Dokumen identitas diri yang diperlukan sebagai bukti kepemilikan usaha.
  3. Daftar Riwayat Hidup: Untuk menunjukkan kredibilitas dan kepercayaan diri dalam mengelola bisnis.
  4. Salinan Keputusan Penyelia Halal dan Sertifikat Penyelia Halal: Jika ada, ini menegaskan bahwa produk Anda telah diperiksa dan disahkan sesuai dengan standar halal.
  5. Informasi Produk:
    • Nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.
    • Daftar lengkap produk dan bahan yang digunakan untuk memproduksinya.
    • Proses pengelolaan produk secara rinci.
  6. Dokumen Sistem Jaminan Halal: Ini mencakup semua prosedur dan kebijakan yang diterapkan dalam memastikan bahwa produk dan proses produksi mematuhi prinsip-prinsip halal.

Dengan memastikan semua dokumen tersebut telah disiapkan dengan baik, Anda akan siap untuk melangkah ke tahap selanjutnya dalam proses pengurusan sertifikat halal MUI.

Langkah Pembuatan Sertifikat Halal MUI

Untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Buka Laman PTSP Halal:
    • Akses laman ptsp.halal.go.id untuk memulai proses pengajuan sertifikat halal.
  2. Buat Akun Baru:
    • Daftarkan akun baru dengan mengisi data yang diminta, seperti nama, email, dan kata sandi.
    • Lakukan verifikasi akun setelah pembuatan.
  3. Ajukan Permohonan Sertifikat Halal:
    • Setelah akun terverifikasi, ajukan permohonan sertifikat halal melalui laman tersebut.
    • BPJPH akan memeriksa kelengkapan data yang kamu lampirkan.
  4. Pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH):
    • Jika dokumen yang diminta sudah sesuai, proses selanjutnya akan dilanjutkan ke LPH.
    • LPH akan menentukan biaya pengurusan sertifikat halal dan memberikan notifikasi tagihan.
  5. Pembayaran Tagihan:
    • Lunasilah tagihan bayar sesuai yang ditetapkan oleh LPH.
    • Pastikan pembayaran dilakukan tepat waktu.
  6. Pengujian Kehalalan Produk:
    • LPH akan melakukan pengujian kehalalan produk sesuai prosedur yang ditetapkan.
    • Hasil laporan akan diserahkan kepada MUI.
  7. Sidang Fatwa oleh MUI:
    • MUI akan melakukan sidang fatwa berdasarkan hasil pengujian.
    • Hasilnya akan disampaikan melalui aplikasi SiHalal.
  8. Unduh Sertifikat Halal:
    • Pemohon dapat mengunduh sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH melalui aplikasi SiHalal setelah proses selesai.

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal MUI Secara Gratis

Terkait inisiatif baru dari Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), telah diumumkan pembukaan kembali program kuota 1 juta sertifikat halal gratis. Program ini dikenal sebagai Program Sertifikasi Halal Gratis, atau lebih akrab disebut Sehati. Sebelumnya, program serupa telah sukses dilaksanakan pada tahun 2023, dan kembali diperpanjang hingga tahun 2024.

“Ini adalah wujud dukungan Pemerintah kepada pelaku UMKM sesuai amanat undang-undang. Program ini juga menjadi bagian dari komitmen kami dalam Pakta Integritas yang telah saya tandatangani bersama Menag,” ungkap Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham.

Untuk bisa memperoleh sertifikat halal secara gratis melalui program ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) No 150/2022:

  1. Bahan yang digunakan dalam produk telah dipastikan kehalalannya.
  2. Proses produksi telah dipastikan kehalalannya.
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) dimiliki.
  4. Omset tahunan maksimal Rp500.000.000, yang dapat dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
  5. Alat produksi terpisah antara proses produk halal dan yang tidak halal.
  6. Bahan baku tidak mengandung substansi berbahaya.
  7. Telah memperoleh verifikasi kehalalan dari pendamping proses produk halal.
  8. Penggunaan alat produksi yang sederhana atau manual, serta semi-otomatis.
  9. Produk yang hendak disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan sembelihan, kecuali dari rumah potong yang bersertifikat halal.
  10. Proses pengawetan produk sederhana atau tanpa penggunaan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.
  11. Kesiapan untuk melengkapi dokumen pengurusan sertifikat halal melalui prosedur pernyataan mandiri yang bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi SiHalal.

Jika Anda ingin lebih mudah dalam mengurus sertifikasi halal tanpa harus menghadapi proses yang rumit, ada opsi yang bisa Anda pertimbangkan. Salah satunya adalah menggunakan jasa maklon seperti yang ditawarkan oleh EFBA Kosmetindo. Sebagai penyedia jasa maklon kosmetik & skincare terbaik, EFBA Kosmetindo tidak hanya memberikan jaminan kualitas produk kepada konsumen, tetapi juga menyediakan layanan yang lengkap dengan pengurusan sertifikasi legal dari BPOM dan HALAL Indonesia. Dengan demikian, Anda dapat fokus pada pengembangan produk dan strategi pemasaran tanpa harus repot dengan proses administratif yang kompleks.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *